![]() |
| Polisi tidur bagaikan ranjau |
Jalan dibangun tujuannya agar mulus dan bagus. Sehingga terasa nyaman dan aman saat digunakan. Juga untuk mempercepat sampai ke tempat tujuan dan mepersingkat waktu perjalanan, sehingga terjadi efesiensi waktu.
Namun ironisnya, setelah jalan dibangun dan menjadi mulus serta bagus. Timbul budaya baru berupa hobi membuat polisi tidur.
Sehingga antara tujuan dibangunnya jalan dengan maraknya polisi tidur bisa dikatakan kontradiksi.
Apa tujuan dibuatnya polisi tidur?
Pertama,
kalau untuk mencegah pengendara kendaraan agar tidak ngebut. Faktanya mayoritas pengendara kendaraan saat melajukan kendaraannya lajunya rata-rata standar saja. Bahkan termasuk di jalan tol sekalipun. Yang suka ngebut biasanya anak muda. Itupun tidak semua anak muda suka ngebut karena masih sayang nyawa. Itu di jalanan umum (raya) apalagi di jalanan perumahan atau gang, kecuali orang tidak waras (mabuk).
Lagi pula dari 100 pengendara, belum tentu ada 10 orang yang suka ngebut. Jadi keberadaan polisi tidur, jika ditujukan untuk mencegah pengendara kendaraan agar tidak ngebut, yang jumlahnya tidak seberapa, tidak signifikan. Tetapi akibatnya sudah membuat semua pengendara kendaraan jadi terganggu kenyamanannya dan keamanannya saat berkendaraan.
Kedua,
kalau untuk melindungi keamanan dan keselamatan pejalan kaki. Inipun tidak adil, sebab rasa keadilan itu harus benar-benar adil, bukan berat sebelah. Alih-alih untuk melindungi pejalan kaki, tetapi seperti ranjau jebakan bagi pengendara kendaraan, terutama pemotor karena bisa menimbulkan kemungkinan celaka. Jadi tidak adil jika untuk melindungi seseorang harus menimbulkan celaka bagi orang lainnya.
Lagi pula dibuat dan dibangunnya jalan memang diperuntukkan khususnya bagi kendaraan. Sebab kalau hanya untuk orang berjalan kaki saja tidak perlu dibangun jalan umum yang lebar. Toh jalan setapak juga sudah cukup, jadi peringatan agar selalu berhati-hati di jalan jangan semata-mata tendensius hanya ditujukan kepada pengendara kendaraan, seharusnya yang lebih tepat adalah ditujukan kepada pejalan kaki ketika berjalan di jalan. Namun idealnya ya untuk keduanyalah, ya pengendara kendaraan ataupun pejalan kaki.
Pembuatan polisi tidur juga umumnya suka semau gue. Tidak memenuhi unsur keamanan dan keselamatan bagi pengendara. Baik ketinggiannya, ataupun jaraknya antara polisi tidur yang satu dengan yang lainnya. Juga tidak dicat, sehingga warnanya serupa dengan warna jalan yang tidak tampak terlihat dengan jelas. Terutama oleh pengendara kendaraan yang baru saja melintas di jalan tersebut.
Padahal untuk memberikan peringatan kepada pengendara kendaraan di jalan sudah ada rambu-rambu lalu lintasnya yang standar. Kenapa tidak menggunakan saja standard traffic signs, atau crossing line?!
Yang jelas keberadaan polisi tidur di jalan bukan saja sudah mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi pengendara kendaraan di jalan. Hal yang kontradiksi dengan maksud dan tujuan dibangunnya jalan. Inefisiensi waktu, juga merupakan pemborosan dari segi finansial.
Karena kendaraan akan semakin cepat mengalami kerusakan, akibat sering mengalami getaran dan benturan saat melibas polisi tidur. Sparepart kendaraan akan cepat aus dan habis, terutama kanvas rem dan kanvas kopling, juga bahan bakar dan ban.
Juga bukan sekali dua kali pengendara kendaraan di jalan. Terutama pemotor yang sudah mengalami kecelakaan akibat adanya ranjau jebakan polisi tidur. Kalau sudah begitu biasanya pemotor yang suka dikambinghitamkan sebagai tidak berhati-hati dan suka ngebut.
Selain itu maraknya polisi tidur di jalan juga sudah merusak estetika jalan. Sungguh pemandangan yang kurang sedap dipandang mata.
Wallahu a'lam.
*****

No comments:
Post a Comment