![]() |
| Di tengah itulah pusat |
Pakaian hijab syar'i, yaitu pakaian yang bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah shalat sebagaimana ketentuan syari'at-Nya yang dikenal saat ini adalah khas pakaian tradisionalnya orang suku bangsa Arab.
Di jazirah Arab dahulu sebagian besar wilayahnya berupa padang gurun pasir yang sangat luas. Amplitudo suhu udaranya sangat tinggi. Di mana kalau siang hari sangat panas, tetapi kalau malam hari sangat dingin. Maka dari itulah, suku bangsa Arab membuat pakaian khasnya yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali bagian muka dan telapak tangannya. Bagian mukanya tidak ditutupi karena bagian matanya dipergunakan untuk melihat. Bagian hidungnya dipergunakan untuk menghirup udara (bernafas). Bagian mulutnya dipergunakan untuk bicara, makan dan minum. Sedangkan bagian telapak tangannya dipergunakan untuk bekerja memenuhi hajat hidupnya.
Adapun pakaian khasnya yang menutupi hampir seluruh tubuhnya itu, kecuali bagian muka dan telapak tangannya. Maksud dan tujuannya adalah tiada lain untuk melindungi tubuhnya. Kalau siang hari untuk melindungi tubuhnya dari panasnya suhu udara yang menyengat dan teriknya matahari yang membakar tubuh. Dan kalau malam hari untuk melindungi tubuhnya dari dinginnya suhu udara yang membekukan tubuh.
Di berbagai penjuru dunia, mungkin hanya pakaian khasnya suku bangsa Arab sajalah yang sesuai dengan tata caranya berpakaian menurut perintah syari'at-Nya, wabil khusus bagi kaum hawa (wanita). Karena itulah diadopsi sebagai pakaian khasnya umat muslim. Karena merupakan model pakaian yang paling baik dan lebih sempurna. Model pakaian yang sudah dibuat oleh manusia dari berbagai macam suku bangsa di sepanjang peradaban manusia eksis dari masa ke masa.
Kalau pada awalnya oleh suku bangsa Arab hanya ditujukan untuk melindungi tubuh saja dari kondisi suhu udara yang ekstrim. Tetapi oleh syari'at agama-Nya, yang terutama adalah ditujukan untuk memuliakan kaum wanita. Bukan saja sekadar untuk melindungi tubuhnya dari pengaruh suhu udara yang panas atau dingin. Tetapi juga untuk melindungi kehormatannya dan harga dirinya. Untuk melindungi dirinya dan juga untuk melindungi pandangan mata kaum lelaki (lawan jenis) dari kemungkinan terbangkitnya syahwat yang bisa menggoda. Karena kaum wanita adalah makhluk Tuhan yang paling cantik. Sehingga mudah menimbulkan godaan syahwat bagi kaum pria. Tentu saja, agar keduanya bisa terjaga dan terpelihara dari perbuatan dosa.
Adapun pakaian khasnya suku bangsa India yang hampir mirip. Tetapi jenis bahannya dari kain sari yang tipis dan terbuka di bagian perutnya, pinggangnya, sebagian tangannya, kakinya dan lehernya serta penutup kepalanya yang tidak sempurna. Juga modelnya yang ketat mencetak tubuh mengundang syahwat lawan jenis, jelas tidak cocok dan tidak sesuai.
Adalagi pakaian khasnya suku bangsa China (Tiongkok), Korea dan Jepang yang juga hampir mirip, dan kainnya lebih baik, karena tidak tipis dan modelnya juga tidak terlalu ketat. Tetapi bagian kepalanya tidak ditutupi, namun diikat pakai kain juga, jelas tidak cocok dan tidak sesuai juga.
Begitupun pakaian khasnya suku bangsa Sunda dan Jawa yang berupa kain kebaya yang terkadang juga tipis dan transparan dengan modelnya yang ketat mencetak tubuh. Menonjolkan lekukan tubuhnya yang mengundang syahwat lawan jenis juga. Dan kepala tidak ditutupi juga tetapi disanggul, jelas tidak cocok dan tidak sesuai juga.
Masker penutup hidung dan mulut yang sekarang sedang trends, sudah sejak jaman dahulu kala suku bangsa Arab sudah menggunakannya, yaitu berupa cadar penutup muka kecuali bagian mata.
Kondisi alam yang ekstrim, berupa padang gurun pasir yang tandus. Kalau angin bertiup kencang debu dan pasir akan berterbangan. Apalagi kalau badai gurun datang melanda bisakah dibayangkan bagaimana keadaan tempat di sekitarnya.
Maka dari itulah untuk melindungi diri dari hamburan debu dan pasir yang berterbangan (polusi udara), suku bangsa Arab sewaktu-waktu (bukan setiap waktu). Sebagaimana orang menggunakan masker setiap kali diperlukan, bukan setiap saat. Memerlukan lagi kain tambahan untuk menutupi mukanya agar terlindung dari semburan debu dan pasir yang tertiup angin, yaitu berupa kain cadar penutup muka.
Lalu bagaimanakah dengan kebiasaan sebagian wanita muslimah di jaman now yang suka menggunakan cadar?
Ya, sebagaimana orang umumnya yang menggunakan masker, itulah hak dan kebebasan pribadinya!
Meskipun tentu saja latar belakangnya, dan juga maksud dan tujuannya akan berbeda-beda alias tidak sama.
Kalau untuk masker penutup muka sepertinya sudah umum, yaitu untuk melindungi diri dari pengaruh polusi udara. Jadi untuk memelihara kesehatan tubuh dari kemungkinan terserang berbagai macam kuman penyakit atau masuknya anasir buruk dan jahat ke dalam tubuh yang bisa menyebar lewat udara.
Tetapi bagi kaum wanita muslimah yang menggunakan cadar tentu saja lain. Apa latar belakangnya juga apa landasannya ya entahlah? Kalau dikatakan untuk mengikuti syari'at agama-Nya, toh dalil hukum-Nya sudah jelas bahwa bagian muka dan telapak tangan tidak termasuk bagian tubuh yang harus (wajib) ditutupi. Begitulah mayoritas pendapat ulama (merujuk kepada tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah),
-
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
[QS. An Nur: 31].
yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
[Mughnil Muhtaj, 1: 286].
Dari ayat di bawah ini juga sudah jelas bahwa aurat wanita bukanlah seluruh tubuhnya, tetapi ada bagian tubuhnya yang boleh ditampakkan, yaitu yang biasanya tampak,
-
"kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
[QS. An Nur: 31].
Mengapa bagian muka dan telapak tangan biasa ditampakkan?
Karena ada mata untuk melihat. Ada hidung untuk bernafas. Ada mulut untuk bicara dan makan minum. Juga telapak tangan untuk makan dan minum, serta untuk melakukan hajat hidup lainnya. Selain itu penampakkan bagian muka juga biasa sebagai identitas dirinya, karena dari mukanya orang akan mengenal seseorang itu sebagai si A atau si B. Sehingga saat berjumpa jadi tahu,
"Oh itu saudara saya!"
"Oh itu sahabat saya!"
"Oh itu tetangga saya!"
Lalu apakah salah?
Ya tidak juga!
Sebab dalil hukum yang mengatur tata caranya berpakaian yang harus ditutupi itulah bisa dikatakan batasan minimal. Artinya, jika kurang tidak benar dan tidak sempurna (masih berdosa), tetapi kalau lebih (sekiranya mampu) ya tentu saja akan lebih baik lagi.
Cuma dalam beberapa hal yang berlebih-lebihan itu juga tidak baik, bahkan bisa menimbulkan mudharat. Sebagaimana makan dan minum yang halal, jika berlebih-lebihan dan menimbulkan sakit untuk badan bisa menjadi haram. Selain itu yang berlebih-lebihan juga suka dipandang lebay, over acting bahkan ekstrim. Image yang bisa dikatakan kurang bagus dan cenderung negatif.
Maka dari itulah agama-Nya mengajarkan hal terbaik itulah yang pertengahan. Makan dan minumlah secukupnya dan berhenti sebelum kenyang. Berhenti di tengah-tengah, setelah rasa lapar hilang tapi tidak sampai kekenyangan.
Jadi yang sedang-sedang saja, tidak terlalu ke atas tidak juga terlalu ke bawah. Tidak terlalu ke depan dan tidak juga terlalu ke belakang. Di tengah itulah pusat, pusat diri kita mengendalikan kehidupan dan penghidupan kita.
Allahu a'lam.
*****

No comments:
Post a Comment